Jakarta, VIVA – Tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) 'turun gunung' dalam kasus pria penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama atau yang akrab disapa Agus Buntung alias Iwas.
Iwas atau Agus buntung sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual fisik terhadap korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik dari Polda NTB menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dijatuhkan kepada Iwas alias Agus buntung.
Kasus itu pun menjadi sorotan publik, pasalnya agus buntung dengan keterbatasannya tak memiliki tangan ditetapkan sebagai tersangka, terlebih tersangka membantah hasil keterangan dari pihak kepolisian.
Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan
Di mana pihak kepolisian menyebut Agus Buntung mengancam dan melakukan tipu daya terhadap korban hingga korban akhirnya terpaksa karena merasa terancam oleh pelaku.
Sedangkan pengakuan dari pelaku, dirinya mengatakan bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan kata Agus, korban lah yang membuka celananya sendiri hingga membuka dan memakaikan pakaiannya Agus buntung, ia pun mengatakan merasa dijebak oleh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, tim dari dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) guna mengecek penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Iwas alias Agus buntung.
"Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri. Kami menerima baik dan kami jelaskan fakta kegiatan yang sudah kami lakukan," kata kombes Pol Syarif, selasa 3 Desember 2024 dikutip Antara.
Ia juga mengatakan tim dari Bareskrim Polri itu akan mengecek penanganan kasus itu kepada Tim Bareskrim Polri mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang sudah menetapkan Iwas atau agus buntung sebagai tersangka dan berkas kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang," ujarnya.
Syarif menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya terbuka kepada publik maupun lembaga pengawas kinerja penegak hukum internal maupun eksternal.
Bahkan, pada proses penyelidikan pihak kepolisian menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari komite disabilitas daerah (KDD), mengingat terduga pelaku dalam kasus ini seorang penyandang disabilitas.
Ia memastikan bahwa pihaknya mendukung adanya pengawasan ini dengan melihat hal tersebut sebagai bentuk transparansi penanganan hukum yang sudah berjalan sesuai prosedur.
"Jadi, kami di sini enggak mencari-cari, karena ini memang ada laporan, yang dilaporkan korban dan perempuan yang menjadi korban ini dilindungi secara haknya, itu ada diatur dalam undang-undang juga," ucap dia.
Begitu juga komentar warga di media sosial tentang penanganan kasus ini yang pada akhirnya menjadi viral usai mengetahui seorang penyandang disabilitas tanpa dua lengan bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Syarif melihat komentar tersebut sebagai bahan koreksi kinerja pihak kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus IWAS yang terkesan baru terjadi di Indonesia.
"Kami melihat itu (komentar) sebagai koreksi bagi kami, sebagai masukan dan semangat bagi kami," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian harus menarik pembelajaran dari kasus ini dengan memberikan informasi penanganan yang lebih mudah dipahami publik.
Halaman Selanjutnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, tim dari dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) guna mengecek penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Iwas alias Agus buntung.