Ahli Hukum Jelaskan Mekanisme HGB dan Inbreng dalam Persidangan Aset PTPN

1 week ago 7

Selasa, 14 April 2026 - 23:25 WIB

Jakarta, VIVA – Proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) serta skema inbreng (penyetoran modal perseroan terbatas/PT dalam bentuk lain selain uang) memiliki dasar hukum yang jelas.

Kewajiban penyerahan 20 persen lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN sebagai aset kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tanah dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail.

Ia juga memaparkan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) No 18 Tahun 2021, belum disertai petunjuk teknis. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan saja.

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.

Nurhasan juga menjelaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persetujuan dari kementerian terkait.

Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat.

Dalam perkara yang dialami PTPN, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.

Dirinya berkata demikian saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Nurhasan, sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya serta Guru Besar Hukum Bisnis UGM Nindyo Pramono. Menurut Yagus, perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tuturnya. Sementara itu, Nindyo turut menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yaitu pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usaha.

Halaman Selanjutnya

Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya, yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |