loading...
Agung Pratama Wiguna, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran. Foto/istimewa
Agung Pratama Wiguna
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran
MASIH ingatkah kita akan kasus Amsal Sitepu? Sebuah kasus yang sempat menghebohkan jagad dunia maya dan juga menghebohkan berbagai Kanal berita di Indonesia. Dilansir dari media online, Amsal sempat dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 atas dugaan mark up atau penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.
Menariknya, banyak sekali pengamat hukum yang menilai janggal dikarenakan perhitungan kerugian negara dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing hingga dubbing dinilai 0 rupiah. Dalam kasus ini, dapat dilihat bahwa item item kreatif yang dahulu dinilai berharga akibat proses kreatif yang dilalui kini dinilai sebagai hal yang mudah didapatkan akibat perkembangan tekhnologi dalam bentuk Artificial Intelligence atau yang kerap kali disebut AI.
Manifestasi dari ledakan teknologi AI terekam jelas dalam ruang digital Indonesia. Media sosial belakangan ini dibanjiri oleh produk-produk visual berbasis algoritma AI. mulai dari poster film fiktif, Editing video gratis dan langsung siap pakai, iklan komersial sinematik, visualisasi konsep acara instan, Voice Over gratis, hingga video kampanye politik yang viral di platform TikTok dan Instagram. Hal ini membawa implikasi pada apa yang disebut sebagai demokratisasi kreativitas, sebuah kondisi di mana kemampuan dan alat untuk menciptakan karya kini bisa diakses dan digunakan oleh siapa saja.
Para pelaku usaha kecil kini memiliki daya tawar untuk memproduksi materi promosi berkomposisi estetika tinggi hanya bermodalkan untaian kalimat perintah (prompting), tanpa harus mengalokasikan anggaran besar untuk menyewa agensi komunikasi profesional bahkan ada juga yang gratis. Ruang siber pun dipenuhi oleh narasi-narasi menggiurkan yang mengagungkan efisiensi, seperti reduksi waktu pembuatan desain menjadi hitungan menit, klaim kepunahan profesi desainer, hingga argumen bahwa agensi kreatif konvensional yang mahal sudah kehilangan relevansinya di pasar.
Lanskap industri kreatif di Indonesia saat ini sedang dipaksa untuk beradaptasi di tengah pusaran dua gelombang makro yang masif: ketidakpastian ekonomi global dan revolusi Artificial Intelligence (AI). Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pasar domestik ditandai oleh fenomena pelik, mulai dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor digital, eskalasi biaya produksi korporasi, hingga pelemahan daya beli masyarakat secara makro. Namun, di tengah tekanan kontraksi ekonomi tersebut, teknologi AI generatif justru mencatatkan kurva pertumbuhan yang eksponensial dan secara radikal mulai merombak total struktur industri kreatif nasional.



































