Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, seluruh poin dalam berkas joint statement terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat, telah melalui proses kesepakatan bersama.
Hal itu diutarakan Airlangga saat memberikan tanggapan terkait dokumen resmi Joint Statement RI-AS yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
"Semua sudah disepakati kedua belah pihak," kata Airlangga dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Namun, Airlangga membantah bahwa Amerika Serikat meminta Indonesia mengubah regulasi terkait soal ketenagakerjaan. "Itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," ujarnya.
Mengenai isu perlindungan data pribadi, Airlangga mengatakan mekanisme transfer data pribadi sudah berjalan dengan prinsip tanggung jawab negara.
"Itu sudah. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Diketahui, berdasarkan laman resmi Gedung Putih, Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade, guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral yang telah lama terjalin.
Kesepakatan ini mencakup penghapusan hingga 99 persen hambatan tarif oleh Indonesia untuk produk industri dan pertanian AS, serta pengurangan tarif hingga 19 persen oleh AS untuk barang asal Indonesia. Kedua negara sepakat mengatasi hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal, pelabelan, dan sertifikasi produk, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Indonesia juga akan melonggarkan regulasi ekspor-impor, terutama untuk produk digital, pangan, dan pertanian AS, serta membuka data lintas negara. Sementara dalam bidang ketenagakerjaan dan lingkungan, Indonesia berkomitmen melarang impor barang hasil kerja paksa, menjamin hak buruh, memperkuat hukum lingkungan, dan memerangi penebangan serta perikanan ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor mineral penting ke AS, dan kedua negara akan mempererat kerja sama ekonomi dan keamanan rantai pasok untuk menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga. Selain itu, terdapat pula komitmen komersial senilai lebih dari US$22 miliar antara perusahaan AS dan Indonesia untuk pengadaan pesawat, produk pertanian, dan energi. (Ant).
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia