Aku Harus Mati Tuai Polemik, Lembaga Sensor Film: Lulus Sensor untuk Dewasa Bukan Anak!

2 weeks ago 13

Rabu, 8 April 2026 - 06:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kontroversi yang menyelimuti promosi film horor “Aku Harus Mati” kini memasuki babak baru. Setelah menuai kritik karena materi billboard yang dianggap terlalu sensitif di ruang publik, Lembaga Sensor Film (LSF) akhirnya angkat bicara dan memberikan penegasan penting terkait klasifikasi usia film tersebut.

Ketua LSF, Naswardi, menyatakan bahwa film ini sejatinya telah melalui proses sensor dan secara resmi dikategorikan hanya untuk penonton dewasa. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Film ini telah diteliti dan dinilai oleh LSF dengan klasifikasi usia untuk penonton ‘DEWASA’ 17 Tahun Keatas, melalui Surat Tanda Lulus Sensor Nomor : 25798/D17/J1/P1.N/08.2030/2025, Tanggal 07 Agustus 2025," beber Naswardi dalam keterangannya, dikutip Rabu 8 April 2026. 

Penegasan ini sekaligus menjadi sorotan, mengingat materi promosi film tersebut sempat terpampang di ruang publik terbuka yang bisa diakses semua kalangan, termasuk anak-anak.

LSF pun mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada proses sensor saja, tetapi juga pada distribusi dan penayangan, termasuk promosi.

“LSF memantau setiap film yang ditayangkan dan meminta Bioskop untuk melakukan kurasi penonton secara baik dan ketat," ungkapnya.

Lebih lanjut, LSF menekankan pentingnya literasi tontonan di masyarakat sebagai bentuk perlindungan, khususnya bagi anak dan kelompok rentan.

“LSF terus memprioritaskan peningkatan literasi tontonan sebagai perlindungan bagi anak dan kelompok rentan, melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, Budaya Menonton sesuai Usia, dengan menyediakan sumber informasi yang cukup bagi penonton di Bioskop, berupa panduan film, jingle, maskot, telop informasi klasifikasi usia film dan iklan layanan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, LSF juga secara tegas meminta agar materi promosi film dengan klasifikasi dewasa tidak dipasang sembarangan di ruang publik terbuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“LSF meminta instansi pemberi izin pemasangan reklame, untuk mempedomani ketentuan penetapan klasifikasi usia dalam Surat Tanda Lulus Sensor, sebagai prasyarat pemberian izin pemasangan materi promosi film di ruang publik, sehingga materi promosi film untuk penonton DEWASA tidak dipasang di ruang publik terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini semakin memanas setelah publik menyoroti baliho film “Aku Harus Mati” yang dinilai provokatif. Menanggapi hal tersebut, pihak rumah produksi melalui Iwet Ramadhan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Halaman Selanjutnya

"Kami dari PH itu mendengar dan sangat memahami sekali berbagai respons yang muncul dari masyarakat terkait film ini," kata Iwet Ramadhan, melalui sambungan Zoom.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |