Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR: Hakim Wajib Pahami Nilai Keadilan Masyarakat

3 weeks ago 10

Rabu, 1 April 2026 - 15:12 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Christy Sitepu. Ia mengatakan bahwa kasus Amsal Sitepu telah menyita perhatian publik belakangan ini.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman menjelaskan majelis hakim telah mengimplementasikan pasal terkait kehakiman. Di mana, kata dia, hakim wajib memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Videografer Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran di Kabupaten Karo Sumut

"Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan majelis hakim memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana. Ia menilai analisa menjadi hal penting untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Nah ini memang hakim dalam mengadili perkara menganalisa barang bukti dan alat bukti, tapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlulah suatu analisa yang di antaranya juga diambil dari aspirasi rasa keadilan masyarakat," katanya.

"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok," sambungnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

img_title

VIVA.co.id

1 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |