Jakarta, VIVA – Peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan, berhasil diungkap polisi. Total barang buktinya seberat 389 kilogram.
“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Rabu, 20 November 2024.
Ada dua pelaku dicokok. Masing-masing bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34). Polisi pun menyita barang bukti narkoba satu unit mobil boks dan dua unit handphone.
“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” ujarnya.
Barang bukti sabu (foto ilustrasi).
Photo :
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Namun, dia belum merinci sosok yang jadi pengendali dalam kasus ini karena nantinya bisa buat pihak yang diburu kabur. Keduanya ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon pada hari Minggu, 17 November 2024
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan, pihaknya telah mendalami lebih jauh sebelum menangkap. Caranya dengan menyelidiki dan analisis jaringan dari teknologi kepolisian. Dari sana lah didapat adanya satu mobil boks dengan dua tersangka berisi beberapa koli yang diketahui sabu.
Ilustrasi Penyelundupan Sabu
Photo :
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
“Bahwa di dalam bungkus Tupperware itu ada logo tulisan ‘Afghan Sabur’, nanti bisa diperlihatkan, ada cap stempelnya Afghan Sabur berwarna biru. Sehingga dari situ kita meyakini bahwa ini merupakan jaringan timur tengah dari Afghanistan. Kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut dan kita yakini ini langsung dibawa dari Afghanistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” kata Donald.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Halaman Selanjutnya
Source : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman