Tangerang Selatan, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, memberikan penjelasan terkait pengelolaan alokasi anggaran 2024 sebesar Rp 66 miliar untuk biaya konsumsi makan-minum pada rapat kegiatan pemerintah daerah setempat.
Hal ini, disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, untuk menanggapi kritikan mantan artis cilik Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial (medsos) pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bahwa pengelolaan anggaran yang dinilai cukup fantastis itu telah dilaporkan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diunggah secara terbuka Pemkot sejak 2019.
Artis sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti
"Misalnya belanja mengenai makan minum rapat sebesar Rp 66 miliar yang di upload di medsos itu, penjelasannya adalah bahwa ini ada tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk diantaranya 6 TK negeri, 157 SD Negeri, 24 SMP Negeri, 3 RSUD dan 35 Puskesmas di Kota Tangsel," katanya.
Ia mengungkapkan, belanja mengenai makan-minum yang tertera sebesar Rp 66 miliar ini termasuk pembiayaan makan-minum pasien yang berobat di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut.
"Ini dana makan-minum secara keseluruhan, misalnya pasien di tiga RSUD makan-minum secara keseluruhan. Termasuk makan minum untuk pasien rawat inap," katanya.
Benyamin menyatakan anggaran ini tersebar di 37 perangkat daerah. Termasuk enam Taman Kanal-Kanak (TK) negeri, 157 Sekolah Negeri (SD) negeri, 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, tiga RSUD dan 35 Puskesmas.
"Biaya di RSUD bukan untuk pasien tetapi untuk kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan," ucapnya.
Ia bilang, meski pelaporan anggaran itu menuai polemik di tengah masyarakat, namun pihaknya secara tegas terbuka terhadap kritik publik termasuk dari kalangan artis seperti Leony.
"LKPD adalah dokumen resmi yang setiap tahun mendapatkan opini WTP dari BPK," ucap dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang artis yang diketahui adalah Leony Vitria Hartanti memberikan kritik tajam terhadap anggaran makan-minum Pemkot Tangsel tahun 2024.
Menurut Leony, alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah untuk konsumsi kegiatan dinas dinilai tidak mencerminkan skala prioritas kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten untuk mengutip catatan atas laporan keuangan Pemkot Tangsel. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam catatan tersebut adalah lonjakan anggaran makan-minum.
Sebagai informasi, pos anggaran konsumsi tersebar hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mencakup kebutuhan konsumsi untuk rapat, sosialisasi, pelatihan, hingga perjalanan dinas.
Dalam laporan keuangan itu, tercatat bahwa anggaran makan-minum untuk kegiatan rapat meningkat dari Rp50,07 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 60,29 miliar di tahun anggaran 2024.
Sementara itu, anggaran untuk jamuan tamu juga mengalami kenaikan dari Rp6,75 miliar menjadi Rp7,22 miliar. Besarnya alokasi anggaran tersebut memicu kekhawatiran publik akan potensi pemborosan dan minimnya efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah daerah. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Benyamin menyatakan anggaran ini tersebar di 37 perangkat daerah. Termasuk enam Taman Kanal-Kanak (TK) negeri, 157 Sekolah Negeri (SD) negeri, 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, tiga RSUD dan 35 Puskesmas.