Anggota DPR AS Desak Gulingkan Trump Lewat Amandemen ke-25, Mungkinkah Terjadi?

2 weeks ago 5

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

VIVA –Puluhan anggota Partai Demokrat Amerika Serikat, mendesak agar Donald Trump dicopot dari jabatannya sebagai Presiden AS melalui Amandemen ke-25 atau dimakzulkan. Desakan ini muncul setelah pernyataan Trump kemarin yang mengancam akan memusnahkan seluruh peradaban Iran beberapa jam sebelum pengumuman gencatan senjata.

Hingga Selasa siang, lebih dari 70 anggota Demokrat di DPR dan Senat telah menyerukan pencopotan tersebut, termasuk mantan Ketua DPR, Nancy Pelosi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketidakstabilan Donald Trump kini semakin jelas dan semakin berbahaya. Jika kabinet tidak bersedia menggunakan Amandemen ke-25 untuk memulihkan kewarasan, maka Partai Republik harus segera menggelar sidang Kongres untuk mengakhiri perang ini,” kata politisi Demokrat dari California itu dalam pernyataannya dikutip dari laman CBS, Rabu 8 April 2026.

Lantas apa itu Amandemen ke-25 dan bisakah amandemen itu menggulingkan Trump? Melansir laman USA Today, Rabu 8 April 2026, Amandemen ke-25 dalam Konstitusi Amerika Serikat mengatur soal garis suksesi kepemimpinan presiden, sekaligus mekanisme jika presiden tidak mampu menjalankan tugas atau harus diberhentikan.

Dua bagian pertama dalam amandemen ini menegaskan bahwa wakil presiden adalah pihak yang akan menggantikan presiden jika jabatan tersebut kosong karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Selain itu, diatur juga cara mengisi posisi wakil presiden jika kosong. Sebelumnya, posisi itu dibiarkan kosong sampai presiden baru dilantik. Melalui amandemen ini, presiden dapat menunjuk calon wakil presiden baru yang kemudian harus disetujui oleh mayoritas anggota Kongres.

Bagian berikutnya menjelaskan mekanisme jika presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Pada Bagian 3, presiden dapat secara sukarela menyerahkan sementara kewenangannya kepada wakil presiden melalui pernyataan tertulis bahwa ia tidak dapat menjalankan tugas. Dalam kondisi ini, wakil presiden hanya bertindak sebagai pelaksana tugas (acting president), bukan menjadi presiden penuh. Kekuasaan akan kembali ke presiden setelah ia menyatakan secara tertulis bahwa dirinya sudah mampu menjalankan tugas lagi. Contohnya, saat presiden menjalani prosedur medis.

Sementara itu, Bagian 4 mengatur situasi ketika presiden tidak mampu atau tidak mau menjalankan tugasnya, namun tidak secara sukarela menyerahkan kekuasaan. Dalam kondisi ini, wakil presiden bersama mayoritas anggota cabinet atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dapat menyatakan bahwa presiden tidak mampu menjabat.

Halaman Selanjutnya

Jika wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet mengirimkan pernyataan tertulis ke Kongres yang menyatakan presiden tidak mampu, maka wakil presiden langsung menjadi pelaksana tugas presiden. Meski begitu, presiden tetap memegang jabatan secara formal, hanya saja kewenangannya untuk sementara dicabut. Menurut laporan Congressional Research Service tahun 2018, dalam praktik modern, mayoritas dari 15 posisi kepala kabinet harus sepakat dengan wakil presiden untuk mengaktifkan ketentuan ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |