Anggota DPR Wanti-wanti Badai PHK di Sektor Pemerintah: Negara Tak Boleh Absen

6 hours ago 2

Senin, 27 April 2026 - 12:35 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto memperingatkan potensi badai PHK yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. Lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting: kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pulung menegaskan bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah.

“Pengurangan itu tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” ujar Pulung dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2026.

Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat. 

Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.

Menurut Pulung, masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat. 

Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita bicara fakta di lapangan. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen, bahkan ada yang menembus 50 persen. Ketika batas itu dipaksakan berlaku penuh pada 2027, maka pengurangan pegawai menjadi tak terhindarkan,” tegas Pulung.

Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga wilayah tertentu di Jawa Barat disebut berada dalam posisi paling rentan. Ketergantungan pada transfer pusat dan sempitnya ruang fiskal membuat mereka berpotensi menjadi episentrum gelombang pengurangan PPPK.

Halaman Selanjutnya

Ironinya, ancaman ini muncul di tengah situasi ekonomi yang juga sedang melemah. Daya beli masyarakat menurun, sektor swasta menghadapi tekanan, dan potensi PHK di dunia usaha meningkat. Dalam kondisi seperti ini, sektor pemerintah seharusnya menjadi penopang—bukan justru ikut melepas tenaga kerja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |