APKLI Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, 3,9 Juta Pedagang Disebut Bakal Jadi Korban

3 hours ago 1

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan keras dari pelaku ekonomi akar rumput. 

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut dinilai sangat abai terhadap nasib dan keberlangsungan ekonomi jutaan pedagang kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menilai regulasi ini sangat timpang. Kemenkes dianggap hanya memaksakan rezim kesehatan tanpa memberikan keseimbangan pada ruang hidup perekonomian masyarakat bawah.

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jsutru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," tegas Ali Mahsun dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Ali, pedagang yang berada di hilir ekosistem pertembakauan semestinya mendapat pembinaan dari pemerintah, bukan malah dijepit oleh aturan yang mematikan. 

Ia memproyeksikan, aturan kemasan polos ini akan menghilangkan identitas produk, yang pada akhirnya justru menyuburkan peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal ini tentu akan memukul omzet pedagang resmi secara drastis.

"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika diapksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," ungkap Ali.

Sebagai sektor informal yang mandiri dan turut membantu pemerintah menyediakan belasan juta lapangan kerja, APKLI mendesak Kemenkes untuk lebih arif dan proporsional. Aspirasi para pedagang harus didengar sebelum aturan tersebut disahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok," ujarnya.

Kritik tajam tidak hanya datang dari asosiasi pedagang. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) turut menyoroti langkah Kemenkes yang dinilai memperlakukan sektor pertembakauan layaknya 'anak tiri' yang selalu dituntut kontribusinya, namun haknya ditekan.

Halaman Selanjutnya

Perwakilan LBH PP GP Ansor, Abdul Hakim, menganggap draf aturan turunan ini sudah bergerak terlalu jauh dan mencederai hak atas kekayaan intelektual. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |