Peradi Profesional: Advokat Sebagai Penyeimbang untuk Mencapai Kepastian Hukum

2 hours ago 1

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profesional.

Peradi Profesional menekankan peran penting advokat untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional, Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis 2 Juli 2026.

“Sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” jelas dia.

Lebih jauh, ia memandang bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi.

Ia menerangkan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” beber dia.

Ia pun memastikan, Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, kata dia, Peradi Profesional berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |