Jakarta, VIVA – Wakil Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Mukhlisin menerima Surat Keputusan (SK) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati seusai penetapan tersangka terhadap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mukhlisin menerima SK tersebut dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto yang didasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.7/5000/SJ. Ia mengatakan saat ini roda pemerintah tetap berjalan normal baik dari segi pelayanan maupun kegiatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," kata Mukhlisin seusai menerima SK di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis.
Dalam Surat Kemendagri disebutkan bahwa SK agar dikeluarkan berkenaan dengan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah. Mukhlisin kemudian diminta dapat melaksanakan tugasnya untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan.
Selain itu dia juga diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab sampai adanya kebijakan lebih lanjut. Mukhlisin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan arahan dan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang akan bertugas selama 20 hari ke depan.
"Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terkait OTT KPK, Mukhlisin mengaku prihatin atas proses hukum yang sedang dijalani Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga pak bupati dan sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya. (Ant)
KPK Tahan Direktur PT MSA Terkait Kasus Suap Pengadaan di Pemkab Muara Enim
Dalam kasus ini KPK turut menahan Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG)
VIVA.co.id
2 Juli 2026

3 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)


