Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI buka suara usai Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya siap menjawab praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Kemudian Anang menerangkan, dalam hal ini pihaknya tetap menghormati langkah yang diajukan oleh yang bersangkutan.
“Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, itu akan kalau enggak salah tanggal dua minggu lagi lah mungkin itu ya. Ya kami hormati itu,” ujar Anang.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui gugatan tersebut, ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026
tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Terungkap Peran Brigjen Lalu Iwan di Balik Kasus MBG, Diduga Atur Pendirian Perusahaan hingga Harga Ompreng
Peran Brigjen Lalu Iwan dalam kasus dugaan korupsi MBG mulai terungkap. Kejagung menduga ia mengatur pendirian perusahaan, harga ompreng, hingga menerima keuntungan.
VIVA.co.id
2 Juli 2026

3 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)


