Sumber : Tangerang, VIVA -- Sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang tengah dalam proses pemanggilan pihak Kementerian ATR/BPN atas polemik munculnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang. Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono mengatakan, beberapa pihak yang dipanggil merupakan para penjabat yang saat ini sudah tidak lagi menjabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang. "Terkait dengan pemeriksaan dari kementerian, sekarang sedang berjalan, termasuk dari teman-teman kita yang terdahulu sekarang sudah dipanggil oleh pihak kementerian. Lalu, saat ini kementerian tengah memeriksa berkas terkait data yang ada, sehingga sesuai dengan statement pak Menteri, apabila itu nanti itu kan belum ada lima tahun sehingga nanti akan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan," katanya di Tangerang, Kamis, 23 Januari 2025. Photo : Dia menyebutkan, munculnya SHGB di perairan laut Tangerang itu tidak serta merta muncul. Terdapat beberapa proses seperti pengajuan dari masyarakat. "Kalau HGB itu kita sekarang kita baru lihat aja, karena dari permohonan, dari masyarakat memohon ke kita bahwa tidak ada ujug-ujug itu melakukan pendaftaran tanpa ada surat, terus kita olah, jadi kita cuma administrasi saja," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan didapat bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. "Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Sehingga Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujarnya di Tangerang.
VIVA.co.id 23 Januari 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan IKN.
Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang mendorong penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut dia tidak bisa cuma dibongkar.
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga RI Taufik Hidayat telah resmi menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.
Terpopuler
Said Didu terjun langsung dalam aksi pembongkaran pagar laut yang terletak di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang
Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial AMS mengalami luka bakar serius akibat tumpahan air panas di penerbangan Batik Air ID6288 rute Jakarta-Makassar.
Selengkapnya Partner
Jadikan Imlek lebih berkesan dengan hampers gadget unik! Temukan 5 rekomendasi gadget terbaik yang praktis, stylish, dan penuh makna untuk Tahun Baru
Ferry juga mengancam agar korban tutup mulut, untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya. Jika mengadu, korban akan dihamili. Hanya saja, keluarga mengetahui itu dan l
Dunia hukum selalu penuh dengan intrik dan kasus-kasus menarik yang membuat penasaran. Tak heran jika Drama Korea (Drakor) bergenre hukum menjadi salah satu favorit banya
Selengkapnya Isu Terkini
Pembongkaran pagar laut di tangerang secara gotong royong
Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Lawan Oligarki
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediyati Hariyadi, meminta kepada seluruh kementrian untuk berani melawan oligarki. Itu ia sampaikannya, saat rapat bersama Menteri Kelautan.