Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto yang juga Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan, menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2026 itu, merupakan evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia yang sepenuhnya menggantikan kerangka kerja sebelumnya di bawah PMK 229/2014.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pembaruan penting ini dirancang untuk menyelaraskan protokol perwakilan pajak dengan sistem administrasi digital Coretax yang baru saja diimplementasikan," kata Irwan dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan dan Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto
Dia menjelaskan, PMK 44/2026 memberikan definisi yang lebih jelas dan ketat mengenai pihak, yang secara sah dapat bertindak atas nama wajib pajak badan maupun orang pribadi. Berdasarkan aturan ini, konsultan pajak eksternal yang mewakili perusahaan harus memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, perwakilan internal seperti staf pajak perusahaan, financial controller, atau manajer akuntansi, kini diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berfungsi sebagai verifikasi resmi dari pemerintah atas kompetensi hukum pajak mereka.
Adapun anggota keluarga hingga derajat kedua, diizinkan mewakili wajib pajak orang pribadi tanpa memerlukan sertifikat kompetensi tersebut.
"Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif," ujarnya.
Selain itu, Irwan menambahkan bahwa PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya," kata Irwan.
Lebih lanjut, menurutnya regulasi ini memberikan kelonggaran masa transisi bagi pelaku usaha. Individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal perusahaan dan belum memiliki SKT, namun memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan, masih diperbolehkan untuk menjalankan fungsinya hingga batas waktu 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, kewajiban memiliki SKT akan ditegakkan secara ketat.
Halaman Selanjutnya
Mengingat waktu yang semakin terbatas, Irwan Kusumanto mengingatkan pentingnya evaluasi proaktif terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan.

6 days ago
12


















