Medan, VIVA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPR RI dalam mempercepat penyelesaian Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUUP), yang prosesnya telah berlangsung selama hampir 13 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan dalam forum dialog antara Komisi I DPR dan para pemangku kepentingan penyiaran, termasuk ATVSI, yang digelar dalam rangka kunjungan kerja di Sumatera Utara, Kamis (10/7/2025).
"ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar dalam keterangannya yang diterima VIVA.
Forum ini menjadi ajang penting bagi DPR untuk menghimpun masukan dari industri penyiaran mengenai tantangan dan kebutuhan regulasi di era digital dan multiplatform.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUP, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran ini merupakan inisiatif dari DPR RI untuk memastikan payung hukum penyiaran nasional tidak tertinggal dari kemajuan zaman.
“Melalui forum ini kami berharap masukan dari para pemangku penyiaran melalui pertanyaan yang sudah kami sampaikan sebelumnya dan sesi diskusi tanya jawab. Kami akan menyelesaikan revisi UUP ini," ujar Dave Laksono.
ATVSI, dalam paparannya, menanggapi lima poin pertanyaan yang diajukan DPR RI, mulai dari kesiapan penyiaran digital, kualitas dan kuantitas SDM, hingga kebutuhan akan pembaruan definisi penyiaran.
"ATVSI menyampaikan masukan atas 5 pertanyaan Komisi I DPR RI tentang kesiapan, kendala, kualitas dan kuantitas SDM, respons TV dan pengaturan atau regulasi di era multiplatform," jelas Gilang.
Jawaban ATVSI dinilai konkret dan relevan oleh anggota Komisi I DPR RI. Bahkan, beberapa anggota DPR secara terbuka mengapresiasi pendekatan ATVSI dalam memberi masukan.
"Kami minta yang lain agar memberikan jawaban seperti yang disampaikan ATVSI," kata Syahrul Aidi Maazat, anggota Komisi I.
Sementara itu, anggota lainnya, Sukamta, menyoroti pentingnya penyesuaian definisi penyiaran. "Atas jawaban ATVSI, kami sampaikan bahwa definisi penyiaran disesuaikan sehingga relevan dengan era digital," tuturnya.
Selain ATVSI, forum tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan dari daerah, seperti Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara M.A. Effendy Pohan, Plt. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ketua KPID Sumut, serta pimpinan lembaga penyiaran publik daerah seperti TVRI dan RRI Sumut.
Selain itu hadir juga, Ketua Komisi Komunikasi Publik ATVSI Adi Sumono dan Kepala Sekretariat ATVSI Wida Wahyu Widyawati.
Halaman Selanjutnya
ATVSI, dalam paparannya, menanggapi lima poin pertanyaan yang diajukan DPR RI, mulai dari kesiapan penyiaran digital, kualitas dan kuantitas SDM, hingga kebutuhan akan pembaruan definisi penyiaran.