Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan bahwa uang hasil pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur malah digunakan makelar kasus sekaligus mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk biaya film 'Sang Pengadil'. Jumlah uang pengurusan putusan bebas di tingkat kasasi untuk Ronald Tannur sebanyak Rp5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan atau vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim anggota Purwanto S Abdullah menyatakan, Zarof Ricar telah sepakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membantu kliennya bebas di tingkat kasasi.
"Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi oleh terdakwa Zarof, yang disepakati biaya pengaturan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara," ujar hakim di ruang sidang.
Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Zarof Ricar mendapatkan uang Rp5 miliar dari Lisa Rachmat untuk diserahkan kepada Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur. Hakim mengatakan, Zarof menemui Soesilo di Makassar dan menyampaikan permintaan Lisa untuk menguatkan putusan bebas Ronald.
"Selanjutnya pada 27 September 2024, Terdakwa Zarof Ricar menemui Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, pada saat Hakim Agung Soesilo menghadiri pengukuhan Guru Besar Prof. Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, terdakwa meminta kepada Soesilo agar memutus dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya," kata hakim anggota.
Hakim Agung Soesilo memang melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam kasasi Tannur. Namun, uang kepengurusan kasasi dari Lisa Rachmat, malah dialihkan Zarof Ricar untuk membuat film 'Sang Pengadil'.
"Menimbang bahwa perkara kasasi dengan register Nomor 1466K.Pid 2024, atas nama Gregorius Ronald Tannur diputus Mahkamah Agung dengan amar putusan; menerima permintaan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun, namun tidak dengan suara bulat. Karena Hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion," beber hakim.
"Meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada Hakim Soesilo. Namun, digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul 'Sang Pengadil’, dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," imbuhnya.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Adapun, Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan, bahwa Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Menimbang bahwa perkara kasasi dengan register Nomor 1466K.Pid 2024, atas nama Gregorius Ronald Tannur diputus Mahkamah Agung dengan amar putusan; menerima permintaan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun, namun tidak dengan suara bulat. Karena Hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion," beber hakim.