Ngeri! Ada Intimidasi ke Dokter hingga Dugaan Obstruction of Justice pada Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

4 hours ago 4

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus kematian Brigadir Nurhadi kembali mengundang perhatian setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sederet kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang hingga kini masih ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua kejanggalan serius yang menjadi sorotan utama tim asistensi Bareskrim. Salah satunya berkaitan dengan upaya tekanan terhadap pihak medis.

"linik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu. Ini diduga dilakukan salah satu tersangka. Selain itu adanya dugaan intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis," kata Djuhandani, Sabtu, 12 Juli 2025.

Aksi bakar lilin mahasiswa di depan Polda NTB mendesak pengusutan kasus Brigadir Nurhadi (Satria)

Photo :

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Tak hanya itu, lanjut Djuhandani, salah satu dokter bahkan diduga mendapat intimidasi agar tidak menjalankan prosedur medis sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kekerasan terhadap korban.

Selain tekanan terhadap tenaga medis, kejanggalan lain muncul dari tidak sinkronnya waktu pelaporan, olah TKP, serta permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah korban dinyatakan meninggal.

"Penetapan pasal juga masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, maupun potensi Pasal 338 tentang pembunuhan," tuturnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah temuan penggunaan narkoba oleh korban maupun sejumlah tersangka. Bahkan, ada rekaman video yang menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup sesaat sebelum akhirnya tewas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa data digital dan bukti forensik bisa menjadi kunci pembuktian dalam kasus ini. Termasuk potensi penerapan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice yang mengarah pada upaya menghalang-halangi proses hukum.

"Pasal ini bisa jadi sebagai petunjuk pelaku utama," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya

Fakta mengejutkan lainnya adalah temuan penggunaan narkoba oleh korban maupun sejumlah tersangka. Bahkan, ada rekaman video yang menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup sesaat sebelum akhirnya tewas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |