Awalnya Baik-baik Saja, Begini Kronologi Lengkap Konflik Rachel Vennya dan Okin Soal Rumah

2 weeks ago 7

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Konflik antara Rachel Vennya dan Niko Al Hakim alias Okin kembali mencuat ke permukaan, kali ini dipicu oleh polemik rumah yang awalnya disiapkan untuk masa depan anak-anak mereka. Alih-alih menjadi tempat tinggal yang aman, properti di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu justru berubah menjadi sumber perselisihan baru.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, mengungkap bahwa rumah tersebut dibeli saat keduanya masih berstatus suami istri dengan skema kredit bank. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rumah itu dibeli atas nama Niko secara cicilan melalui KPR ke bank. Nilainya kalau tidak salah Rp52 juta per bulan," kata Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Senin 6 April 2026.

Sebagai rumah impian bersama, Rachel disebut rela menggelontorkan dana fantastis demi mempercantik hunian tersebut. Renovasi besar-besaran pun dilakukan hingga menghabiskan miliaran rupiah.

"Menghabiskan uang tidak kurang itu Rp3 sampai Rp4 miliar. (Biaya renovasi) itu telah dibayar lunas oleh Rachel, tapi KPR tetap berjalan," jelas Sangun Ragahdo.

Namun, situasi berubah setelah pernikahan mereka berakhir. Dalam proses perceraian, keduanya sempat mencapai kesepakatan terkait pembagian hak dan kewajiban, termasuk soal rumah, uang mut’ah, serta nafkah anak.

Rachel diketahui menerima uang mut’ah sebesar Rp1 miliar dan menyerahkan kepemilikan rumah kepada Okin, dengan syarat cicilan tetap dilanjutkan oleh sang mantan suami. Selain itu, Okin juga memiliki kewajiban memberi nafkah untuk kedua anak mereka.

"Disepakati untuk kedua orang anak senilai Rp50 juta setiap bulan," jelas sang pengacara.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus. Sangun menyebut pembayaran nafkah anak sempat tersendat dalam beberapa periode, yang kemudian memicu Rachel untuk mengambil langkah berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ternyata di tahun 2021, tahun 2022 adalah ya kita bilangnya mandeklah. 2021 itu ada 3 bulan, di 2022 itu tidak kurang dari 6 bulan tidak dibayarkan untuk nafkah," ungkap Sangun Ragahdo.

Sebagai bentuk solusi, Rachel akhirnya mengambil alih rumah tersebut dan menganggap kewajiban nafkah tidak perlu lagi diberikan, dengan catatan cicilan KPR tetap ditanggung Okin.

Halaman Selanjutnya

Tak berhenti di situ, Rachel kembali mengeluarkan dana tambahan sekitar Rp500 juta untuk renovasi lanjutan. Bahkan, ia sempat meminjamkan uang kepada Okin yang disebut akan digunakan untuk membayar cicilan rumah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |