Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan modus ini terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi online.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Januari 2025.
Dalam pengembangan TPPU ini, Hotel Arrus diketahui dikelola PT. Arta Jaya Putra dengan sumber dana berasal dari seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000 rupiah (Rp40 miliar). Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” ungkap Helfi.
Berdasarkan aliran dana dari bisnis ilegal judi online itu, maka para pihak yang diduga menerima dana memutuskan untuk membangun unit usaha berupa hotel yang dikelola perusahaan.
“Selanjutnya, setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelasnya.
Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nah, nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status, nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi.
Selain menyita hotel, Penyidik Dittipideksus telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait website-website tersebut.
“Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24,” pungkas Helfi.
Halaman Selanjutnya
“Selanjutnya, setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelasnya.