Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

1 day ago 1

Senin, 6 Januari 2025 - 16:28 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo menyatakan masyarakat yang sudah terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bisa meminta pengembalian lebih bayar ke penjual. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menunjukkan struk pembelian.

Suryo mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan para pelaku usaha, yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Hasil pertemuan ini disepakati bahwa konsumen bisa menyerahkan struk pembelian kepada toko untuk mendapatkan pengembalian.

"Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya seperti apa? Ini kan business to consumer, jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Senin, 6 Januari 2024.

Konferensi pers APBN KiTA

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun pelaku usaha tidak bisa menghindari pemungutan tarif PPN 12 persen ini karena keputusan dibatalkannya tarif PPN umum ini baru pada 31 Desember 2024. Sebab, pemerintah sebelumnya sudah memutuskan kenaikan PPN ke 12 persen akan berlaku secara umum pada 1 Januari 2025.

Untuk itu, jelas Suryo, pemerintah memberikan waktu 3 bulan kepada pelaku usaha guna melakukan penyesuaian sistem administrasi. Sebab dengan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, maka sistem administrasi pelaku usaha akan mengalami perubahan.

"Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur. Kemudian yang sudah terlanjur dipungut ya kita kembalikan," jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Suryo menuturkan, pengembalian atau restitusi ini diserahkan ke penjual sebab DJP belum menerima setoran pajak. Hal ini karena pungutan pajak baru disetorkan kepada DJP pada akhir bulan berikutnya.

"Pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya, jadi kira-kira begitu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |