Jakarta, VIVA – Pemerintah tengah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menyatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah memberantas impor baju bekas ilegal tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” kata Helvi di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Pajangan di toko pakaian Thrifting siap jual di Yogya
Helvi menyebut, terdapat sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Ia menyadari bahwa mereka memiliki jaringan dan keterampilan yang dapat diadaptasi ke sektor konveksi dan tekstil lokal.
“Kami sudah melakukan pendekatan. Kami berusaha agar mereka mulai bertransisi, dan itu kami mitrakan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang. Misalnya pengusaha konveksi dan sablon di Bandung yang membutuhkan mitra di hilir. Kami mengajak teman-teman pedagang thrifting itu masuk ke ekosistem itu,” ujarnya.
Helvi menuturkan, dalam skema kemitraan ini, pedagang thrifting dapat berperan sebagai distributor, pemasar, atau penyedia bahan baku, tergantung pada keahlian dan kapasitas masing-masing.
"Pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk para pedagang thrifting melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting, menyusul kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Menurut Maman, Presiden menekankan bahwa kebijakan pembatasan tidak boleh berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
“Arahan Presiden jelas, penindakan terhadap barang bekas impor harus dibarengi dengan solusi. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujar Maman.
Diaa menegaskan impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah juga berkomitmen untuk menghadirkan alternatif usaha yang relevan dan berkelanjutan bagi para pedagang thrifting.
Wamen UMKM Wanti-wanti Bank Himbara Plafon KUR di Bawah Rp 100 Juta Jangan Minta Agunan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti kepatuhan lembaga keuangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
VIVA.co.id
5 November 2025

1 day ago
4









