Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ke jaksa penuntut umum atau JPU, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Pelimpahan berkas itu dikirimkan ke jaksa pada Senin 17 Maret 2025 hari ini. KPK tak hanya melimpahkan berkas perkara rasuah Mbak Ita saja, tetapi berkas perkara suaminya sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, juga.
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Mbak Ita
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Lalu ada Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar juga ikut dilimpahkan ke jaksa.
“Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 17 Maret.
Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023; pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023; dan permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Selain itu, setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan Rupiah dan Euro.
Eks Hakim MA Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP
Mantan Hakim Agung MA, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
VIVA.co.id
17 Maret 2025