BGN Suspend 1.789 SPPG, Alasannya Belum Daftar SLHS dan Tak Miliki IPAL

4 hours ago 4

Kamis, 2 April 2026 - 22:26 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan peringatan kepada 2.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menghentikan sementara (suspend) sebagian diantaranya sebagai komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan standar layanan tetap terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebanyak 2.100 SPPG telah diberikan peringatan, sementara 1.789 lainnya dihentikan sementara (suspend) operasionalnya. Sebagian besar suspensi dilakukan, karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," katanya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ada juga SPPG yang sudah mendaftar, namun sertifikatnya belum terbit dalam waktu satu bulan, bahkan bagi SPPG yang dinilai memiliki layanan baik, tetap dapat disuspensi apabila SLHS belum keluar.

"Suspensi dilakukan sementara hingga dokumen tersebut (SLHS) terbit. Nanti data ini berkembang, karena bisa saja dalam dua sampai tiga hari SLHS-nya keluar," ucap Dadan.

Selain persoalan SLHS, faktor lain yang menyebabkan suspensi adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). BGN meminta SPPG yang belum memiliki IPAL untuk segera membangunnya terlebih dahulu.

"Durasi suspensi bergantung pada kecepatan masing-masing unit dalam memenuhi persyaratan tersebut, yang diperkirakan berkisar antara satu hingga dua minggu," ujar Dadan.

Ia menyinggung temuan selama Ramadhan, yakni terdapat 62 SPPG yang menghasilkan menu kurang sesuai dengan ketentuan. Kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial. BGN kemudian menghentikan sementara operasional SPPG terkait agar mereka dapat melakukan perbaikan.

"Langkah pemberian peringatan dan suspensi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan. Penghentian sementara dilakukan bukan sebagai sanksi permanen, melainkan agar setiap SPPG dapat memperbaiki kekurangan sebelum kembali beroperasi," tuturnya.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberikan MBG pada hari-hari dimana para murid masuk sekolah atau tidak diberikan ketika hari libur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menyusul evaluasi lintas kementerian/lembaga yang disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan RI di Jakarta, Kamis.

“Dalam rangka perbaikan, efektivitas pelaksanaan, kalau kemarin (MBG) diberikan selama 6 hari, hari libur dikasih juga. Nah, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu, kita putuskan MBG diberikan saat hari sekolah, (murid) datang 5 hari. Kalau libur Lebaran, kan, kalau diberikan MBG juga tidak efektif. Jadi, libur tidak ada lagi (penyaluran MBG ke siswa), hanya diberikan di hari sekolah,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, BGN memastikan bahwa alur distribusi MBG tetap berlanjut meski sekolah memasuki masa libur semester, dimana kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap menerima MBG enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender libur sekolah. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |