Bukan Ayah Kandung, Ini Sosok yang Menikahkan Syifa Hadju dengan El Rumi

3 hours ago 1

Minggu, 26 April 2026 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu 26 April 2026, menyisakan fakta baru yang mencuri perhatian. Sosok wali nikah Syifa Hadju ternyata bukan ayah kandungnya, melainkan wali hakim.

Akad nikah pasangan tersebut digelar tertutup di Raffles Hotel Jakarta dengan dihadiri keluarga inti serta tamu undangan terbatas. Prosesi berlangsung khidmat dan penuh suasana haru. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi mengenai wali nikah diungkap Habib Usman bin Yahya yang hadir dalam acara tersebut. Selain menjadi tamu undangan, ia juga dipercaya membacakan doa dan memberikan nasihat agama kepada kedua mempelai.

Habib Usman menyebut jalannya akad berlangsung lancar. Ia juga memuji cara El Rumi mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan para saksi.

"El tadi masya Allah pas ijab kabulnya tegas, berani, lantang, dan sekali doang," ungkap Habib Usman, dalam tayangan Youtube Intens Investigasi, dikutip VIVA.

Selain membocorkan suasana ijab kabul, Habib Usman juga mengungkap dua nama yang menjadi saksi nikah, yakni Adhyaksa Dault dan Sakti Wahyu Trenggono.

Namun, perhatian terbesar justru tertuju pada fakta bahwa wali nikah Syifa adalah wali hakim. Hal ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang sebelumnya ramai mempertanyakan siapa sosok yang akan menikahkan aktris tersebut.

Sebelum akad berlangsung, keluarga Syifa sempat memberi sinyal berbeda. Paman Syifa, Adhyaksa, sebelumnya mengatakan seluruh keluarga akan hadir di hari bahagia tersebut.

Ia bahkan sempat mengisyaratkan kemungkinan ayah kandung Syifa hadir dan menjadi wali nikah.

"Ada keluarga semua hadir. InsyAllah (ayah kandung jadi wali) semuanya aman. Yang penting mohon doanya El Rumi dan Syifa bisa menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah," pungkas mantan Menpora itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun pada pelaksanaannya, wali nikah yang digunakan adalah wali hakim. Dalam praktik pernikahan Islam di Indonesia, wali hakim dapat ditunjuk apabila wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau berhalangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sempat menjadi tanda tanya publik, jalannya akad nikah El dan Syifa tetap berlangsung lancar dan penuh kebahagiaan. Para tamu disebut menyambut sahnya pasangan tersebut dengan suka cita.

Halaman Selanjutnya

Sehari sebelum akad, El dan Syifa juga telah menjalani rangkaian acara pranikah seperti pengajian dan siraman. Setelah resmi menjadi suami istri, keduanya dijadwalkan melanjutkan perayaan dengan resepsi pada hari yang sama, tepatnya nanti malam.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |