Sejarah yang Terlupakan: TPPU Lahir dari Kejahatan Narkoba

6 hours ago 1

Minggu, 26 April 2026 - 11:36 WIB

Jakarta, VIVA – Ada fakta sejarah penting yang jarang disadari publik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini ramai diberitakan untuk kasus korupsi, sejatinya lahir dari perang global melawan narkoba.

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba, Muannas Alaidid menegaskan bahwa Indonesia selama ini cenderung keliru dalam menerapkan TPPU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekeliruan itu sederhana yakni TPPU justru jarang dikaitkan dengan kejahatan narkotika.

Muannas menilai banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. 

Asosiasi ini, kata Muannas, muncul karena pemberitaan yang masif tentang pencucian uang dalam skandal-skandal mega korupsi belakangan ini.

Namun, Muannas menjelaskan secara historis bahwa pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru lahir dari kejahatan narkotika.

Muannas mengatakan, konsep AML muncul dari UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.

"Yang lebih dikenal sebagai Konvensi Wina 1988," kata Muannas sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu 26 April 2026.

Konvensi inilah yang pertama kali mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.

Pada masa awal itu, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanyalah narkoba. 

Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam rezim TPPU bertahun-tahun kemudian melalui konvensi-konvensi lanjutan.

"Dengan kata lain, narkoba adalah 'bapak' dari seluruh TPPU di dunia," katanya.

Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Ini adalah fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara peserta konvensi.

Kekeliruan Praktik TPPU di Indonesia

Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar. Sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi Indonesia selama ini agak keliru kalau TPPU malah jarang untuk narkotika dan psikotropika," ujar Muannas.

Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika.

Halaman Selanjutnya

Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |