VIVA – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan dikembalikan secara penuh pada Rabu, 22 April 2026.
Hal tersebut disampaikan Putrama merujuk kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar oleh oknum internal bank tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang turut hadir sebagai perwakilan korban dalam pertemuan itu.
Menurut Putrama, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak akan pentingnya literasi keuangan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Sementara itu, dari sisi internal perbankan, BNI akan mengoptimalkan penerapan prinsip pemahaman terhadap karyawan (know your employee).
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," ujarnya
Sementara terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," ungkapnya
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia juga mengapresiasi atensi pucuk pimpinan Polri atas kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," katanya.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF terkait penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
Halaman Selanjutnya
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin.

4 days ago
5



























