Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap fenomena baru peredaran narkotika. Terbaru, kata dia, cairan vape digunakan dalam peredaran zat narkotika.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ungkap dia.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, tepatnya sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Terkait hal tersebut, Suyudi pun mendorong Indonesia segera mencontoh negara tetangga yang melarang peredaran vape.
“Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ucap dia.
“Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Suyudi, dengan adanya pelarangan vape maka otomatis dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut di masyarakat.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tandas dia.
Sahroni Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat 'Abuse of Power' hingga 'Hengky-Pengky'
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni mengingatkan RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan hengky pengky.
VIVA.co.id
6 April 2026

2 weeks ago
7



























