Bos OJK Jabarkan 4 Pilar Konsep Kesehatan Keuangan yang Diusung Ratu Maxima

4 weeks ago 5

Kamis, 27 November 2025 - 15:24 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menjelaskan, kedatangan Ratu Belanda, Maxima, ke Indonesia, adalah untuk mempromosikan konsep financial health atau kesehatan keuangan.

Menurutnya, bagi Indonesia yang sampai saat ini masih berada dalam tahap memperluas inklusi keuangan, konsep kesehatan keuangan yang diusung Maxima ini merupakan sesuatu yang baru untuk dibangun di Tanah Air.

"Jadi tujuan kedatangan Ratu Maxima adalah agar bagaimana kita bisa membangun financial, kesehatan keuangan atau kesejahteraan keuangan," kata Mahendra di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Menurutnya, Maxima yang merupakan Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kesehatan Keuangan (UNSGSA) itu bermaksud ingin mengenalkan esensi yang lebih luas soal kesehatan keuangan, supaya bisa menjadi fondasi kesejahteraan bagi masyarakat dan negara.

Langkah menuju ke arah tersebut dijabarkan Mahendra memiliki empat pilar utama, dimana yang pertama yakni terkait pentingnya akses keuangan bagi masyarakat. Antara lain mencakup akses tabungan, akses pembiayaan atau kredit, dan mekanisme pembayaran.

Kemudian di pilar kedua, Mahendra menjelaskan perlunya membangun daya tahan keuangan terhadap kondisi finansial yang kuat, seperti misalnya melalui asuransi kesehatan.

"Jadi setidaknya ada langkah antisipasi ketika sewaktu-waktu ada kondisi tertentu seperti kecelakaan, sakit mendadak, atau mengalami musibah yang bisa mengguncang kondisi keuangan," ujarnya.

Lalu di pilar ketiga, adanya tabungan yang cukup ketika seseorang sudah pensiun dari pekerjaannya, ataupun sudah tidak produktif lagi dalam bekerja yakni melalui produk-produk dana pensiun.

"Dan yang terakhir adalah bagaimana menghadapi berbagai tawaran dari kegiatan keuangan yang ilegal, yang tidak memenuhi izin, yang sama sekali merugikan," kata Mahendra.

Dia mengakui, sebenarnya hal-hal tersebut juga telah termaktub di dalam upaya-upaya memperluas inklusi keuangan, sebagaimana yang kerap diserukan OJK melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan penguatan jasa keuangan.

Meskipun dalam perkembangan terkininya, Mahendra mengakui bahwa tiga pilar diantaranya yang sudah masuk ke dalam Undang-undang P2SK, belum diintegrasikan secara terpadu seperti yang diusung oleh Ratu Maxima melalui keempat pilar tadi.

Halaman Selanjutnya

"Jadi sebenarnya ini esensinya, dan kami baru dapat pencerahan dari Ibu Ratu mengenai hal ini. Bagi kami di OJK, ini benar-benar tepat untuk kebutuhan di Indonesia dan kami siap untuk melakukan kerjasama dengan UNSGA," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |