loading...
Dari zaman ke zaman umat menyepakati larangan memvisualisasikan Rasulullah ??? ???? ???? ???? . Seperti apa pun dan dalam bentuk apa pun. Foto ilustrasi/Sindonews
Dalam kaidah syariat , hukum menggambar atau melukis makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan) adalah haram. Namun, gambar (foto) dari hasil jepretan kamera terdapat khilaf (beda pendapat) di antara ulama . Ada ulama yang mengharamkan, namun ada yang membolehkannya.
Adapun jika yang digambar atau dilukis itu adalah sosok Nabi yang ma'shum (terpelihara dari dosa) adalah dosa besar . Itu sebabnya umat Islam tidak berani membuat deskripsi Nabi Muhammad secara visual.
Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), menegaskan dalilnya adalah ijma'. Dari zaman ke zaman umat menyepakati larangan memvisualisasikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam . Seperti apa pun dan dalam bentuk apa pun. Zaman ini, fatwa keharaman telah muncul dari Al Azhar, Darul Ifta al Mishriyah, Majma' Fiqih al Islami, Al Lajnah ad Daimah, dan lain-lain.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam mengatakan memalsukan ucapannya saja sudah haram, dan dosa besar, maka apalagi memalsukan dirinya. Maka melukis atau memerankan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam adalah dusta atas namanya, selain itu pelecehan kepadanya.
Baca juga: Mengapa Wajah Nabi SAW Dilarang Divisualisasikan? Di Era AI, Larangan Ini Terlihat Semakin Visioner
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
"Siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka disediakan kursi baginya di neraka." (HR. Muttafaq' Alaih)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:







































