Jakarta, VIVA – PT Weda Bay Nickel mewujudkan komitmen menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Hal itu dilakukan melalui upaya pelestarian lingkungan, dengan penuntasan seluruh kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara.
Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel, Marudut Hutabalian mengatakan, total area rehabilitasi mencapai 4.140 hektare (ha), dan telah dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
"Berdasarkan hasil evaluasi intensif Ditjen PDASRH, seluruh fase rehabilitasi DAS yang dilakukan telah memenuhi indikator keberhasilan sesuai dengan Peraturan Menteri LKH Nomor 23 Tahun 2021," kata Marudut dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.
bri bersih sungai sukarame
Dia menambahkan, persentase tumbuh tanaman minimal 95,16 persen dari jumlah awal penanaman, dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan. Marudut menekankan, rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang PT Weda Bay Nickel.
"Untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem," ujarnya.
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai menjalankan kewajiban Rehabilitasi DAS sejak tahun 2020. Marudut menjelaskan, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan secara bertahap di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.
“Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan,” kata Marudut.
Lebih lanjut, Marudut menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Tahapan itu dimulai dari Fase 1 (2020) dengan luas 1.075 hektare di Halmahera Tengah, Fase 2 (2022) seluas 866 hektare di Halmahera Barat dan Halmahera Timur. Lalu Fase 3 (2024) seluas 930 hektare di Halmahera Barat, Fase 4 (2024) seluas 349 hektare di Halmahera Selatan dan Fase 5 (2025) seluas 920 hektare di Halmahera Utara.
Dalam pelaksanaannya, Marudut mengatakan, pihak Weda Bay Nickel menanam kombinasi tanaman kayu-kayuan hutan dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jenis tanaman kayu yang ditanam meliputi Nyatoh, Matoa, Gofasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut, dan Trembesi. Sementara itu, jenis HHBK mencakup tanaman produktif seperti Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku, dan Rambutan.
Halaman Selanjutnya
“Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan,” ujarnya.

2 hours ago
1














