Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

2 hours ago 1

loading...

Kemenhub mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. FOTO/Aldhi Chandra

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan operator terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Aan menegaskan sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Jika terbukti ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub dipastikan akan menjatuhkan sanksi administratif yang proporsional.

Sanksi yang membayangi perusahaan tersebut mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Evaluasi ini menitikberatkan pada tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi saat beroperasi di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat di perlintasan sebidang.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tersebut sejatinya telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |