Riau, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. Dari operasi senyap tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid..
Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi (4/11) sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kaos putih dan masker. Selain dirinya, sejumlah pejabat Pemprov Riau juga ikut diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Meski begitu, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
OTT ini merupakan rangkaian penindakan KPK terhadap kasus korupsi di berbagai daerah. Namun, penangkapan Gubernur Riau kali ini kembali membuka luka lama publik terhadap “tradisi suram” kepemimpinan di Riau, provinsi yang sudah empat kali berturut-turut gubernurnya terjerat korupsi.
Berikut catatan kelam para pemimpin Riau yang tersangkut kasus rasuah:
1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Mobil Damkar
Gubernur Riau 1998–2003, Saleh Djasit
Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Ia tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2003 senilai lebih dari Rp15 miliar.
Proyek tersebut dilakukan tanpa lelang terbuka dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Dalam proses hukum yang panjang, Saleh akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor.
Kasusnya menjadi simbol awal runtuhnya kepercayaan publik terhadap integritas pejabat di Riau.
2. Rusli Zainal (2003–2013): Korupsi PON dan Kehutanan
Gubernur Riau Rusli Zainal
Photo :
- ANTARA/Fachrozi Amri
Pengganti Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga tidak luput dari jerat hukum. Ia terlibat dalam dua perkara besar sekaligus: suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.
Majelis hakim menilai Rusli terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama dua periode kepemimpinannya. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski kemudian mendapat keringanan masa tahanan menjadi 10 tahun melalui peninjauan kembali (PK).
Halaman Selanjutnya
Rusli menjadi gubernur kedua yang mempertegas citra buruk Riau sebagai “provinsi langganan korupsi.”

3 hours ago
2









