loading...
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) tengah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka . Siapa saja para pemohon dalam perkara tersebut?
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mulai disidangkan pada Senin, 21 September 2026. Perkara ini didaftarkan dan diregistrasi pada 10 September 2026.

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Foto/Dok SindoNews
Pada Rabu, 23 September 2026 malam nanti akan digelar sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
Saat sidang perdana digelar pada Senin lalu, kuasa hukum pemohon yakni Bambang Widjojanto, membacakan 8 petitum, antara lain meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Daftar Pemohon Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Dikutip dari laman MK, berikut ini para pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024:
1. Denny Indrayana
2. Soenarko M.D
3. Slamet Soebijanto
4. Ansufri ID Sambo
5. Muhammad Sadiq
6. Fachrul Razi
7. Hanafie Asnan
8. Moeryono
9. Brahma Aryana
10. M Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Tiurma M.S. Sihombing.
(zik)










































