loading...
Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/Ist
Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
BULAN Agustus menyimpan dua penanda penting dalam hubungan antara Papua dan Republik Indonesia. Pada 2 Agustus 1969, rangkaian Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA berakhir, sedangkan pada 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan.
Jarak kedua tanggal itu hanya 15 hari, tetapi keduanya menghadirkan pertanyaan yang jauh melampaui kalender. Jika PEPERA dipandang sebagai peneguhan integrasi Papua, sejauh mana kemerdekaan Indonesia sesudahnya telah sungguh-sungguh dirasakan oleh orang Papua?
Pertanyaan tersebut layak diajukan ketika Republik memasuki usia 81 tahun dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tiga kata itu bukan hanya slogan perayaan, melainkan ukuran untuk menilai hubungan negara dengan seluruh warga, termasuk mereka yang hidup di Tanah Papua.
PEPERA berlangsung dari 14 Juli sampai 2 Agustus 1969 sebagai pelaksanaan Persetujuan New York 1962 antara Indonesia dan Belanda. Persetujuan tersebut mengatur peralihan administrasi wilayah melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pelaksanaan suatu tindakan penentuan pendapat sebelum akhir 1969.
Pelaksanaannya menggunakan mekanisme musyawarah melalui dewan-dewan perwakilan yang diperluas, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh penduduk. Sebanyak 1.026 anggota dewan menyatakan tanpa perbedaan pendapat bahwa wilayah tersebut tetap berada di bawah Indonesia.
Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV), yang “mencatat” laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan PEPERA dan mengakui pelaksanaan tugas yang telah dipercayakan kepada PBB. Rumusan ini penting disampaikan secara tepat agar sejarah tidak disederhanakan menjadi pembenaran atau penolakan yang serba mutlak.
Laporan Sekretaris Jenderal PBB mencatat bahwa suatu tindakan penentuan pilihan telah berlangsung dalam praktik Indonesia dan para wakil penduduk menyatakan keinginan untuk tetap bersama Indonesia. Namun, laporan itu juga memuat reservasi mengenai pelaksanaan hak berbicara, bergerak, dan berkumpul serta mengakui adanya keterbatasan akibat keadaan geografis dan situasi politik saat itu.
Bagi negara, PEPERA merupakan bagian dari penuntasan integrasi dan penguatan persatuan Indonesia. Bagi sebagian orang Papua, cara pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan, keterwakilan, dan ruang untuk menyatakan pilihan yang berbeda.
Kedua ingatan tersebut tidak harus terus dipertemukan sebagai dua kebenaran yang saling meniadakan. Bangsa yang telah berusia 81 tahun semestinya sudah cukup matang untuk membaca sejarah secara terbuka tanpa menganggap setiap pertanyaan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.































