Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal yang menjadi bagian dari proposal Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan," jelas Hasan, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 April 2026.
"Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” sambungnya.
Empat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi berupa ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Hasan menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global dan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peaturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi saham, terutama dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penyelarasan dengan praktik bursa global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Halaman Selanjutnya
BEI juga mengubah ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) melalui surat keputusan direksi yang diterbitkan pada 1 April 2026 dan berlaku efektif 1 Mei 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

4 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
