Jakarta, VIVA – Tanpa banyak diketahui publik, rumah tangga selebgram Boiyen ternyata tengah berada di ujung tanduk. Perempuan bernama asli Yeni Rahmawati itu diam-diam telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Bahkan, proses hukum tersebut sudah melangkah ke tahap sidang pertama.
Langkah ini terbilang mengejutkan mengingat usia pernikahan Boiyen masih sangat singkat. Ia diketahui baru menikah pada 15 November 2025 lalu, sehingga usia rumah tangganya baru saja berjalan dua bulan ketika gugatan tersebut didaftarkan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Boiyen menikah dengan Rully Anggi Akbar
Photo :
- Instagram/boiyenpesek
Boiyen Gugat Cerai Suami
Kabar mengenai gugatan cerai ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Ia menyampaikan bahwa perkara perceraian tersebut memang telah resmi terdaftar dalam sistem pengadilan.
“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ungkap Moh. Sholahuddin kepada awak media.
Sudah Menjalani Sidang Pertama
Tak hanya terdaftar, perkara perceraian tersebut juga sudah mulai disidangkan. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa substansi gugatan tidak dapat dibuka ke publik karena menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” jelasnya.
Jadwal Sidang Lanjutan
Lebih lanjut, Sholahuddin mengungkapkan bahwa sidang lanjutan telah dijadwalkan dan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Agenda persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada awal Februari 2026.
“Terus kemudian kapan agenda sidang berikutnya? Di sini diagendakan kami lihat di itu dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kehadiran para pihak dalam sidang perdana, pihak pengadilan memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci. Ia kembali menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” katanya.
Dalam keterangannya, Moh. Sholahuddin juga memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah Boiyen sendiri, yang tercatat dengan inisial YR. Sementara itu, sang suami terdaftar sebagai tergugat dengan inisial RAK.
Halaman Selanjutnya
“YR penggugat,” tegasnya.

2 hours ago
2














