Diancam hingga Disogok Uang, Terduga Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Alami Teror Mengerikan

1 week ago 4

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama pendakwah Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan, seiring dengan munculnya sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi para korban.

Kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban tidak hanya mengalami dugaan tindakan asusila, tetapi juga tekanan psikologis berupa ancaman serius. Dalam keterangannya kepada media, ia membeberkan bentuk intimidasi yang dialami korban selama proses pelaporan berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bentuk ancamannya, misalnya 'saya tidak teruskan kamu sekolah' gitu kan. Ada juga, kalau diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam. Kamu sendiri terancam," kata Ahmad Cholidin, dalam wawancara, mengutip video YouTube, Jumat 17 April 2026.

Tak berhenti pada ancaman, dugaan upaya membungkam korban juga dilakukan dengan cara pemberian sejumlah uang. Hal ini disebut sebagai bagian dari usaha agar kasus dugaan pelecehan seksual ini tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

"Bukan hanya intimidasi, juga sudah ada yang mencoba untuk memberikan upaya dana supaya ini tidak berlanjut. Itu sudah ada," jelas Ahmad Cholidin.

Meski menghadapi tekanan yang tidak mudah, para terduga korban disebut tetap bersikukuh untuk mencari keadilan. Mereka melanjutkan laporan ke Bareskrim Polri dan bahkan telah mengajukan permohonan dukungan kepada Komisi III DPR.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan korban dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak kuasa hukum juga mendorong adanya koordinasi lintas negara, mengingat keberadaan terlapor yakni Syekh Ahmad Al Misry yang diduga saat ini berada di luar negeri.

Menurut informasi yang dihimpun, Syekh Ahmad Al Misry disebut berada di Mesir. Oleh karena itu, pihak pengacara berharap aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan Interpol untuk menghadirkan terlapor ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," imbuh Ahmad Cholidin.

Tak hanya sebatas pemeriksaan, kuasa hukum korban juga mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka terhadap pihak terlapor. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat untuk mempercepat proses hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Halaman Selanjutnya

"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan (terlapor) sebagai tersangka," kata Ahmad Cholidin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |