Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

7 hours ago 2

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi soal kabar terkait amplop dari hajatan atau kondangan, yang akan dipajaki oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana terkait hal itu di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Rosmauli dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kabar soal amplop hajatan bahkan dipajaki awalnya diutarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Dia mengaku mendengar bahwa hal itu sebagai dampak pengalihan dividen BUMN ke Danantara, sehingga negara kehilangan pemasukan dan harus mendapatkan sumber pemasukan baru.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ujarnya.

Rosmauli menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun dalam penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli.

Dia juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Ilustrasi Pajak

Photo :

  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mempertanyakan soal sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dikenakan pajak. Dia bahkan mengaku mendengar kabar bahwa amplop dari hajatan akan dipajaki oleh pemerintah.

Mulanya, Dia menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang membuat negara kehilangan pemasukan. Hal itu membuat pemerintah harus mencari pemasukan lain dengan mencari sumber-sumber pajak baru.

"Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana menambal defisit. Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped, itu dipajaki. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita, semua sekarang dipajaki," kata Mufti.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Dia juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |