Efisiensi, Pemerintah Pangkas Penggunaan Mobil Dinas 50%

3 weeks ago 12

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membatasi penggunaan kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN). Pembatasan ini merupakan langkah pemerintah dalam efisiensi anggaran negara.

Airlangga menyebut penggunaan mobil dinas dibatasi sebesar 50 persen. Pembatasan ini, kata dia, tidak berlaku untuk kendaraan operasional dan listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, Airlangga mengimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum.

"Mendorong menggunakan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN ini mulai berlaku April 2026.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat," kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Airlangga menuturkan kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif dan preventif yang diambil pemerintah guna menghadapi dinamika global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif dan berbasis digital.

Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari).

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Tok! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN ini mulai berlaku Jumat, 1 April.

img_title

VIVA.co.id

31 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |