Eks Dirut PIS Sebut Proses Hukum Kerry Riza Buat Pertamina Kini Harus Sewa 9 Kali Lipat Lebih Mahal

3 weeks ago 7

Rabu, 1 April 2026 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengungkapkan PT Pertamina saat ini menderita kerugian besar akibat penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Kerry Adrianto Riza dianggap korupsi dan merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Yoki seusai bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yoki mempertanyakan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia menilai, keputusan bisnis yang diambil PIS dalam penyewaan kapal PT JMN sebelumnya justru telah sesuai dan menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, Yoki menyebut proses hukum terkait penyewaan kapal itu justru membuat Pertamina menderita kerugian besar. 

“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah keputusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan?” katanya.

Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN yang sebelumnya disewa dengan harga yang relatif murah. Akibatnya, Pertamina saat ini harus membayar sembilan kali lipat dari harga sewa tersebut.

“Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000-an,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yoki menjelaskan, PT Pertamina sebelumnya menyewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan harga sekitar US$ 37.000. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat dan tidak ditemukan indikasi kemahalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, akibat kasus tersebut, PT Pertamina saat ini harus membayar sekitar US$ 350.000-an.

“Karena waktu itu kita sewa kapal JMN milik Pak Kerry itu di US$ 37.000 kapal Suezmax-nya. Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000an. Jadi, yang saya sampaikan tadi sebenarnya keputusan bisnis ini, BPK sendiri tidak bilang ada kemahalan, dan ternyata sekarang gara-gara diputus, Pertamina secara nyata mengeluarkan duit lebih mahal,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Untuk itu, Yoki menyayangkan penyewaan kapal yang sebenarnya menguntungkan Pertamina tersebut dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan dituding telah merugikan keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |