Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli, Pelaporan Jubir KPK ke Dewas dan Polisi Dinilai Tidak Make Sense

1 week ago 4

Jumat, 17 April 2026 - 19:08 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke dewan pengawas (dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Pelaporan Budi Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus korupsi di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor, Faizal Assegaf, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan PT Sinkos Multimedia Mandiri untuk dimintai keterangan.

Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi), A Hariri mengatakan, pelaporan Faizal terhadap jubir KPK tidak make sense. Sebab, Faizal dipanggil terkait adanya dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Ini berbeda jika misal dipanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi ahli. Maka sebenarnya tidak make sense, bila kemudian juru bicara KPK dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, sementara memang tugasnya memberikan informasi secara transparan terkait update perkara yang tengah ditangani KPK," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2026.

Menurutnya, seluruh insan KPK, baik jubir, pimpinan dan sebagainya terikat dengan kode etik yang ketat.

Dalam penyampaian informasi, baik OTT, penetapan tersangka, dan termasuk pengembangan perkara dengan pemanggilan sejumlah pihak adalah hal biasa yang pastinya sudah disesuaikan standar operational prosedur (SOP) yang berdasarkan aturan berlaku.

"Jadi, pelaporan ke Kepolisian maupun Dewas lebih terkesan mengaburkan pokok utama perkara korupsi yang akut di DJBC. Toh kalau pun Ia memang benar merasa tidak terlibat, ya ga usah bawa-bawa perasaan alias baper. Sebab, transparansi dan update kerja KPK itu penting diketahui publik agar dapat diawasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hariri mengatakan, kasus korupsi di DJBC adalah perkara yang sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap dari pemufakatan jahat terkait jalur importasi barang yang dilakukan oknum di DJBC dan PT Blueray.

"Dimana, oknum pejabat bea dan cukai memberi perintah kepada bawahannya mempermudah agar logistik yang dibawa oleh PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, imitasi/tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," katanya.

Halaman Selanjutnya

Disini lain juga banyak keluhan di masyarakat terhadap kinerja DJBC. Masyarakat yang mentaati aturan kerap dipersulit atau bahkan bahkan mendapati barang rusak atas nama pengecekan oleh petugas bea dan cukai.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |