Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92B yang melibatkan 17 kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, faktor utama kecelakaan naas itu adalah sopir truk trailer yang belum mahir.
Ia menjelaskan, seharusnya dalam kondisi jalan yang menurun panjang, sopir menggunakan gigi perseneling rendah dan memanfaatkan engine brake.
Justru yang dilakukan oleh sopir truk menggunakan gigi perseneling tinggi dan hanya memanfaatkan rem saja, tanpa engine brake.
“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet dikutip dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.
Dalam investigasi, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi truk dengan nomor polisi B 9440 JIN atas nama Rouf, diketahui tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.
“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sopir juga mengabaikan indikator peringatan di panel instrumen kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.
Ia mengatakan sebelum peristiwa kecelakaan, sudah ada peringatan berupa alarm yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem saat di turunan yang panjang, namun sopir tidak melakukan tindakan apapun.
Sopir juga dinilai tidak memanfaatkan jalur penyelamatan yang tersedia di sekitar lokasi rawan kecelakaan di tol tersebut.
“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan saat olah TKP juga ditemukan fakta jejak rem.
"Kita harus mendalami jejak rem ini apakah dari kendaraan yang bersangkutan, karena bisa jadi jejak rem itu sudah lama. Kemudian kita sinkronkan dengan jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” katanya.
Selain itu, Korlantas Polri juga menemukan bekas kampas rem di roda truk yang telah berubah warna dikarenakan overheat atau panas berlebih, temuan itu juga didalami oleh Korlantas Polri.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sopir juga mengabaikan indikator peringatan di panel instrumen kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.