Jakarta, VIVA — Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK berdasarkan hasil voting anggota Komisi III DPR RI. Fitroh diketahui adalah seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fitroh memulai kariernya di bidang hukum setelah menyelesaikan pendidikan formal di bidang hukum, yang memberinya dasar kuat untuk masuk ke lingkungan kejaksaan.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ia bergabung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana ia memperoleh pengalaman dalam berbagai bidang penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Kariernya di KPK dimulai dengan tugas sebagai jaksa yang menangani sejumlah kasus korupsi besar. Ketegasannya dalam menjalankan proses hukum menjadikannya salah satu figur penting di lembaga tersebut.
Sebagai Direktur Penuntutan, Fitroh memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penyusunan dakwaan, memimpin tim jaksa penuntut umum, serta memastikan jalannya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Selama menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK, Fitroh terlibat dalam beberapa kasus besar yang menjadi sorotan nasional.
Fitroh dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi independensi hukum. Ia kerap menekankan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Tantangan terbesar selama kariernya adalah tekanan eksternal dan politisasi kasus-kasus korupsi, yang ia hadapi dengan keberanian dan keteguhan.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penuntutan di KPK, Fitroh kembali ke institusi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung. Ia tetap aktif dalam dunia penegakan hukum dan dipercaya menangani berbagai tugas penting lainnya.
Fitroh Rohcahyanto meninggalkan jejak sebagai pejabat yang berdedikasi tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kiprahnya di KPK menjadi inspirasi bagi generasi penerus di lembaga tersebut dan masyarakat luas, terutama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari praktik korupsi.
Halaman Selanjutnya
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penuntutan di KPK, Fitroh kembali ke institusi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung. Ia tetap aktif dalam dunia penegakan hukum dan dipercaya menangani berbagai tugas penting lainnya.