Sidoarjo, VIVA - Satu truk berisi barang bukti terkait tindak pidana impor ponsel ilegal, disita di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini adalah pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ,” ujarnya, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa satu unit truk ekspedisi berisi paket logistik. Namun, isi paket dalam truk tersebut masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, PT TSL merupakan perusahaan induk yang mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk melakukan impor ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
Ade menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, namun telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.
“Untuk pengembangan kasus di Sidoarjo masih berjalan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ade. (Ant)
Food Vlogger Codeblu Diperiksa Bareskrim, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan
Seorang pembuat konten video tentang makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan pemerasan.
VIVA.co.id
21 April 2026

4 days ago
3



























