Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Fakfak Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

4 hours ago 3

Logo Pop Games Viva Logo VIVA Digital Logo VIVA Lifestyle Logo 100kpj Logo Sahijab Logo Sahijab

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:06 WIB

Ilustrasi - Seismograf mencatat getaran gempa.

Sumber :

  • ANTARA/Shutterstock/pri.

Fakfak, VIVA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa berkekuatan 5,6 magnitudo terjadi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Sabtu dini hari pukul 03:09 WIB.

BMKG dalam laman resminya yang dipantau dari Jakarta, mengungkapkan pusat gempa berada di 131 kilometer barat daya Fakfak.

Menurut BMKG, koordinat gempa berada pada 4,24 Lintang Selatan (LS), dan 132,71 Bujur Timur (BT) dengan kedalaman mencapai 65 kilometer.

Sementara itu, BMKG menyebut gempa tidak berpotensi tsunami.

BMKG meminta masyarakat berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi. (ANT)

Pesawat BNPB yang digunakan untuk operasi modifikasi cuaca

BNPB: Intensitas Hujan di Jabodetabek Turun hingga 60 Persen Berkat Modifikasi Cuaca

BNPB menyebut sebanyak 60 ton disemai dalam operasi modifikasi cuaca selama 4 hari terakhir, mampu menekan intensitas hujan Jakarta, Jabar dan Banten

img_title

VIVA.co.id

11 Juli 2025

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

DPR Nilai Masalah Hukum di Desa Timbul Akibat Pengelolaan Dana Belum Maksimal

Anggota DPR soroti banyaknya kepala desa tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan karena pengelolaan dana desa yang belum maksimal

 Prabowo Punya Komitmen Majukan Indonesia

Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau Fokal IMM, mengusung tema terkait Asta Cita dalam rapat koordinasi nasional atau Rakornas.

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

RUU KUHAP mengatur persyaratan penahanan, agar aparat penegak hukum tak mudah menahan seseorang, Sebab, aturan dalam KUHAP lama dinilai lebih berbahaya terkait penahanan

Menteri Prabowo Minta Tambah Anggaran saat Efisiensi, Begini Respons MPR

Respons Ketua MPR RI, Ahmad Muzani soal para menteri dan kepala badan minta tambah anggaran. Usulan tersebut belum disetujui oleh DPR RI.

Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

Pakar hukum, Hieronymus Soerja Tisnanta menyebut Kejagung telah berani menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membeberkan beberapa aturan progesif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Logo VLIX

Terpopuler

12 Negara Eropa Terbaik untuk Cari Kerja, Proses Visa Mudah dan Gaji Bisa Tembus Rp100 Juta Per Bulan!

Sedang cari kerja di luar negeri? Ini 12 negara Eropa yang paling mudah diakses oleh WNI, mulai dari visa kerja, peluang karier, hingga biaya hidup yang terjangkau.

Redmi 15C Siap Rilis, Bawa Baterai Jumbo 6.000mAh dan Fast Charging 33W

Redmi 15C siap meluncur dengan baterai jumbo 6.000mAh dan fast charging 33W. Simak bocoran lengkap spesifikasi dan status TKDN-nya di Indonesia, Simak artikelnya di sini

RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membeberkan beberapa aturan progesif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polisi Sampai 3 Kali Bongkar TKP Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Usut Penyebab Kematian

Polda Metro Jaya melakukan olah TKP ulang mengusut kematian diplomat muda Kemenlu RI yang ditemukan dengan kepala dilakban.

Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

Pakar hukum, Hieronymus Soerja Tisnanta menyebut Kejagung telah berani menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

 Prabowo Punya Komitmen Majukan Indonesia

Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau Fokal IMM, mengusung tema terkait Asta Cita dalam rapat koordinasi nasional atau Rakornas.

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

RUU KUHAP mengatur persyaratan penahanan, agar aparat penegak hukum tak mudah menahan seseorang, Sebab, aturan dalam KUHAP lama dinilai lebih berbahaya terkait penahanan

Selengkapnya

Partner

img_title

Vivannians, untuk mengusir tikus pengganggu di rumah, kini Anda tidak perlu lagi menggunakan racun atau bahan kimia lainnya. Sebab, masalah basmi tikus bisa dilakukan....

img_title

ASUS kembali menggebrak pasar laptop dengan menghadirkan dua perangkat terbaru yang memadukan performa tinggi dan teknologi mutakhir.

img_title

OPPO kembali mencuri perhatian pasar smartphone dengan meluncurkan sistem operasi terbaru mereka, ColorOS 15, yang hadir perdana di perangkat OPPO

img_title

TNI berhasil melumpuhkan 18 anggota OPM dalam Operasi Habema di Intan Jaya, menggunakan pasukan elit dan teknologi canggih untuk mengatasi ancaman separatis KKB

Selengkapnya

Isu Terkini

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |