Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

2 weeks ago 7

Selasa, 7 April 2026 - 11:45 WIB

Jakarta, VIVA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai patut dihormati sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyatakan tengah mendalami pengurusan cukai, memanggil pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi. KPK juga menyebut pemeriksaan itu ditujukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di lapangan.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, penanganan perkara ini jangan sampai menimbulkan efek sapu jagat yang justru mematikan industri rokok rakyat yang saat ini sedang tumbuh, khususnya di Madura. 

Wilayah seperti Madura membutuhkan tata kelola yang bersih, tetapi juga membutuhkan keberpihakan terhadap pelaku usaha legal skala rakyat yang sedang berupaya bangkit di tengah tekanan cukai, kompetisi pasar, dan stigma yang kerap disamaratakan. 

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok dan Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 April 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang sama dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. 

Menurutnya, justru banyak pelaku usaha kecil-menengah di sektor rokok sedang berusaha masuk ke jalur legal, membayar kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang tidak selalu ramah bagi mereka.

Halaman Selanjutnya

“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |