Gus Yahya Diminta Tuntut ke Majelis Tahkim Jika Tak Terima Dicopot dari Ketum PBNU

4 weeks ago 8

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna mengatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bisa mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim PBNU jika tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum.

Dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum PBNU sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim, itu sudah ada peraturannya," ucap Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Gus Yahya bahkan menjalankan dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU kecuali melalui muktamar.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

 Biro Pers Sekretariat Presiden)

Gus Yahya Diberhentikan, Kepengurusan PBNU Kini di Tangan Rais Aam

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna mengatakan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam usai Gus Yahya diberhentikan.

img_title

VIVA.co.id

27 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |