Gus Yahya Pantau Pihak Eksternal yang Ingin 'Acak-acak' PBNU

4 weeks ago 7

Kamis, 27 November 2025 - 14:16 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku sedang memantau soal kemungkinan adanya pihak eksternal yang ingin mengacak-acak organisasinya.

Gus Yahya mengakui, bahwa NU merupakan organisasi yang terbuka, sehingga banyak pihak eksternal yang berusaha mencoba masuk dan mempekeruh suasana.

"Kita tidak tahu apakah ada, apakah mungkin ada pihak eksternal yang menginginkan NU pecah?, apakah mungkin ada?, ini yang sedang kita lihat," katanya, Kamis 27 November 2025.

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ia juga mengungkapkan bahwa adanya surat edaran terkait pencopotannya sebagai Ketum merupakan hal yang berbahaya. Sebab hal itu dilakukan inkonstitusional.

"Sekarang coba bayangkan, kalau ada satu keputusan yang begitu krusial terkait status Ketua Umum dilakukan melalui proses inkonstitusional, itu akan meruntuhkan seluruh bangunan organisasi, runtuh semua," ungkapnya.

Oleh karena itu, Gus Yahya meminta agar pihak eksternal tidak melakukan upaya-upaya untuk meruntuhkan NU.

"Berharap kepada semua pihak untuk menghargai keinginan-keinginan kami untuk tetap untuk sebagai satu organisasi," tandasnya.

Sebelumnya, PBNU tengah dihadapkan dengan polemik internal usai adanya gerakan yang menginginkan Gus Yahya turun dari jabatannya sebagai Ketum.

Desakan Gus Yahya mundur ini muncul usai beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.

Risalah rapat itu juga sejumlah poin persoalan terkait Gus Yahya yang dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap marwah dan tata kelola internal PBNU.

Pertama, kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat menilai pelaksanaan AKN NU dengan menghadirkan narasumber terkait Zionisme di tengah situasi genosida dan kecaman internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.

Ketiga, rapat juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU. Disebutkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hukum syariat, ketentuan perundang-undangan, Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97-99, serta aturan organisasi lainnya sehingga dianggap berisiko bagi keberlangsungan badan hukum PBNU.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, pada hari ini Rabu 26 November, beredar sebuah surat yang menyebut bahwa Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |